Your blog category

Penanganan Stunting di Desa Bawangan Melalui Pemberian Susu dan Vitamin bagi Balita

Bawangan, Jombang – Pemerintah Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, terus menunjukkan komitmennya dalam menurunkan angka stunting di wilayahnya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui program pemberian susu dan vitamin bagi balita yang terindikasi stunting, yang dilaksanakan pada hari [tanggal kegiatan].

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanganan stunting yang terintegrasi, dengan melibatkan Posyandu, Bidan Desa, Kader Kesehatan, dan Pendamping Lokal Desa, serta didukung oleh anggaran dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa untuk penanganan stunting.

Sebanyak 12 balita dari berbagai dusun di Desa Bawangan menerima bantuan berupa susu pertumbuhan dan vitamin, yang diberikan secara langsung kepada orang tua atau wali masing-masing anak. Pemberian ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi harian balita serta meningkatkan daya tahan tubuh mereka.

Kepala Desa Bawangan, Bakhtiar Efendi SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu strategi intervensi sensitif untuk mendukung tumbuh kembang anak, khususnya mereka yang terindikasi mengalami stunting atau berisiko stunting.

“Kami berharap, dengan pemberian susu dan vitamin ini, anak-anak kita bisa tumbuh sehat dan optimal. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah desa, tapi juga masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bidan Desa, Risza Widyanti, menambahkan bahwa selain pemberian bantuan, para balita juga terus dipantau tumbuh kembangnya melalui layanan rutin di Posyandu, termasuk penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, dan edukasi gizi kepada para orang tua.

“Intervensi gizi seperti ini harus dibarengi dengan perubahan pola asuh dan pola makan keluarga. Edukasi kepada orang tua sangat penting,” jelasnya.

Pendamping Desa, Kepala Puskesmas Bawangan dan Camat  Kecamatan Ploso, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah Desa Bawangan dalam menanggulangi stunting secara langsung dan berkelanjutan.

“Penanganan stunting harus dilakukan secara kolaboratif dan berkesinambungan. Langkah seperti ini perlu terus diperkuat,” ungkapnya.

Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya para ibu balita. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak di Desa Bawangan secara optimal.

Berita Pelaksanaan Opnam Pembangunan Sarana Prasarana Makam Dusun Jabon, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang

Bawangan, Jombang – Pemerintah Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, melaksanakan kegiatan opnam pembangunan sarana prasarana makam di Dusun Jabon, pada hari Rabu 3 september 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan fasilitas umum yang bersumber dari anggaran Bantuan Keauangan Kabupaten Tahun  Anggaran 2025.

Pelaksanaan opnam ini dilakukan secara langsung di lokasi oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bawangan, dengan didampingi oleh Pendamping Desa Kecamatan Ploso, guna memastikan kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun sebelumnya.

Adapun kegiatan pembangunan yang diopnam meliputi:

  • Pembangunan  jalan Rabat Beton  akses menuju makam,

  • TPT Jalan Rabat Beton Akses Menuju Makam

Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa turut melakukan verifikasi teknis dan administratif sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa.

Kepala Desa Bawangan, Bakhtiar Efendi SH, menyampaikan bahwa pembangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Dusun Jabon, khususnya dalam hal kenyamanan dan ketertiban saat melakukan ziarah dan kegiatan keagamaan lainnya di area makam.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan fasilitas umum di desa, tentunya dengan tetap transparan dan akuntabel dalam setiap prosesnya,” ujar Kepala Desa.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Ploso, [Nama Pendamping jika ada], mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Kegiatan opnam ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan kontrol terhadap pekerjaan fisik di desa, agar hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan rencana,” ungkapnya.

Dengan selesainya kegiatan opnam ini, pembangunan sarana prasarana makam Dusun Jabon akan segera memasuki tahap penyelesaian akhir, sebelum nantinya dilakukan serah terima kepada masyarakat.


Desa Wajib Gunakan Sistem Informasi Desa, Wujud Nyata Keterbukaan Publik

Pemerintah desa kini diwajibkan untuk memanfaatkan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai salah satu instrumen utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Kewajiban ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sistem Informasi Desa merupakan sarana digital yang memungkinkan pemerintah desa menyampaikan informasi secara cepat, akurat, dan terbuka kepada masyarakat. Informasi yang dimuat dalam SID meliputi data kependudukan, profil desa, potensi wilayah, program pembangunan, hingga laporan penggunaan anggaran.

“Kami mendorong setiap desa agar tidak hanya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tetapi juga aktif memperbarui data dan informasi di Sistem Informasi Desa,” ujar Ipan Zulfikri, penggiat teknologi desa dari PT Infinity Geo Tech. Menurutnya, SID bukan hanya alat bantu administrasi, tetapi juga jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun kepercayaan dan akuntabilitas.

Namun, implementasi SID di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa desa terkendala jaringan internet yang tidak stabil, keterbatasan SDM, hingga belum adanya dukungan anggaran operasional untuk pengelolaan sistem informasi secara profesional.

Meski begitu, pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT terus memberikan pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas operator SID di desa-desa seluruh Indonesia. Dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan menjadi fondasi utama bagi desa digital dan pemerintahan desa berbasis data.

Dengan adanya SID, masyarakat desa kini tidak perlu lagi datang ke kantor desa untuk sekadar menanyakan program pembangunan atau laporan keuangan. Semua bisa diakses secara daring, sebagai bentuk transparansi, efisiensi, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Transparansi Anggaran Desa, Kunci Pembangunan yang Bersih dan Partisipatif

15 Juni 2025 — Transparansi anggaran desa kini menjadi sorotan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan partisipatif. Dengan semakin besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa-desa, kebutuhan akan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran menjadi semakin mendesak.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, bahkan berpartisipasi langsung dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Namun, dalam praktiknya, masih banyak desa yang belum secara optimal menerapkan prinsip transparansi, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.

“Transparansi anggaran bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tapi juga cara efektif membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya,” ujar Ipan Zulfikri, pemerhati desa sekaligus pengembang teknologi informasi untuk pemerintahan desa. Ia menambahkan, keterbukaan informasi dapat mencegah penyimpangan, meningkatkan partisipasi warga, dan mempercepat pembangunan.

Beberapa desa telah memulai langkah konkret dengan memasang baliho realisasi APBDes di tempat strategis, menyebarkan informasi lewat media sosial, hingga menggunakan aplikasi berbasis web yang bisa diakses masyarakat secara real-time.

Desa Papayan di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, misalnya, telah menggunakan sistem informasi digital yang memungkinkan warga melihat langsung alokasi dan penggunaan dana desa. Hal ini berdampak positif, karena warga menjadi lebih peduli dan terlibat dalam pembangunan, serta pengawasan sosial terhadap aparatur desa berjalan lebih efektif.

Meski begitu, tantangan tetap ada. Minimnya literasi digital, keterbatasan kapasitas SDM, serta resistensi dari pihak-pihak tertentu masih menjadi hambatan dalam mendorong keterbukaan informasi secara menyeluruh.

Dengan penguatan sistem transparansi dan partisipasi warga, anggaran desa dapat dikelola lebih baik, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Di era digital saat ini, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.